Feodalisme adalah sebuah sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan, di mana kekuasaan dan kepemilikan tanah menjadi dasar utama dari struktur masyarakat. Dalam sistem ini, hubungan antara berbagai lapisan masyarakat didasarkan pada ikatan saling ketergantungan, terutama antara kaum bangsawan, penguasa lokal, dan petani.
Ciri-ciri utama feodalisme:
- Hierarki Kekuasaan: Terdapat struktur sosial yang ketat, di mana raja atau penguasa tertinggi memberikan tanah kepada para bangsawan (tuan tanah) sebagai imbalan atas kesetiaan dan dukungan militer.
- Sistem Vasalisme: Para bangsawan menjadi "vassal" yang tunduk kepada raja, sementara mereka memiliki "vassal" lainnya yang terdiri dari ksatria atau pejabat bawahannya.
- Kepemilikan Tanah: Tanah adalah sumber kekayaan dan kekuasaan utama. Petani atau buruh tani, yang dikenal sebagai serf, bekerja di tanah milik bangsawan dan memberikan sebagian hasil panen mereka sebagai bentuk pajak atau sewa.
- Keterikatan Sosial: Serf tidak memiliki kebebasan untuk berpindah tempat, karena mereka secara hukum terikat pada tanah yang mereka kelola.
- Desentralisasi Kekuasaan: Kekuasaan politik sering kali tersebar di tangan para bangsawan lokal, sehingga raja sering kali memiliki kekuasaan yang terbatas.
Feodalisme di luar Eropa
Sistem serupa juga pernah ada di tempat lain, seperti Jepang feodal, di mana para daimyo (tuan tanah) menguasai wilayah tertentu dengan bantuan samurai. Meski istilahnya sama, bentuk implementasinya dapat berbeda sesuai dengan budaya dan konteks lokal.
Feodalisme mulai berakhir di Eropa sekitar abad ke-15 hingga ke-18, seiring munculnya ekonomi pasar, monarki absolut, dan Revolusi Industri.