📢 Selamat datang di e-GalihOS! Temukan artikel menarik seputar teknologi, alkisah dan tips blog kreatif lainnya 🌐📱 📢

Twibbon Bisa Membuka Jejak Digital Anak? Ini Bahaya yang Jarang Disadari

Ditulis 19 Juni 2026

Ketika Sebuah Bingkai Foto Menjadi Potongan Puzzle bagi Penjahat Digital

"Selamat Hari Anak Nasional."

"Bangga menjadi siswa..."

"Aku mendukung..."

Kalimat-kalimat tersebut tampak sederhana. Ditambah sebuah foto yang tersenyum, logo sekolah, nama lengkap, bahkan terkadang kelas dan lokasi. Semuanya terlihat sebagai bentuk partisipasi sosial yang positif.

Namun, di balik satu unggahan tersebut terdapat sesuatu yang sering luput dari perhatian: jejak digital yang bersifat permanen.

Bagi masyarakat umum, Twibbon hanyalah bingkai foto. Akan tetapi, bagi pelaku kejahatan siber, setiap informasi yang muncul merupakan potongan-potongan data yang dapat dirangkai menjadi profil korban. Dunia keamanan siber menyebut proses ini sebagai Open Source Intelligence (OSINT) dan sering dimanfaatkan dalam serangan social engineering.

Twibbon tidak menciptakan kejahatan. Akan tetapi, ketika digunakan bersamaan dengan kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan (oversharing), ia dapat menjadi sumber informasi yang sangat berharga bagi pelaku kejahatan digital. Risiko tersebut menjadi jauh lebih serius apabila objek yang dipublikasikan adalah anak-anak.


Mengapa Anak Menjadi Target yang Sangat Rentan?

Anak belum memahami konsep privasi digital. Mereka tidak mengetahui bahwa foto yang diunggah hari ini mungkin masih dapat ditemukan puluhan tahun kemudian.

Lebih berbahaya lagi, banyak unggahan Twibbon anak menampilkan:

  • nama lengkap;
  • nama sekolah;
  • seragam;
  • kelas;
  • organisasi;
  • kota;
  • tanggal kegiatan;
  • bahkan lokasi rumah atau tempat belajar.

Jika informasi tersebut dikombinasikan dengan data dari Instagram, Facebook, TikTok, LinkedIn orang tua, maupun sumber publik lainnya, pelaku dapat membangun profil yang sangat rinci mengenai seorang anak.

Dalam perspektif keamanan siber, semakin lengkap profil seseorang, semakin mudah pelaku melakukan serangan berbasis kepercayaan (trust exploitation).


Sudut Pandang Social Engineering

Social engineering bukan serangan yang mengandalkan kecanggihan teknologi.

Sebaliknya, ia memanfaatkan psikologi manusia.

Kevin Mitnick—mantan hacker yang kemudian menjadi pakar keamanan siber—menjelaskan bahwa manusia sering kali menjadi mata rantai terlemah dalam keamanan informasi.

Pelaku tidak perlu meretas server apabila korban bersedia memberikan informasi secara sukarela.

Misalnya:

Pelaku mengetahui nama anak, sekolah, nama guru, serta kegiatan sekolah melalui Twibbon.

Selanjutnya pelaku menghubungi orang tua.

"Selamat siang, Bu. Saya dari panitia lomba SD Nusantara. Kami ingin mengonfirmasi keberangkatan Ananda Dimas."

Karena informasi yang disebutkan terdengar sangat spesifik, orang tua cenderung percaya.

Padahal semua data tersebut diperoleh dari unggahan publik.

Inilah kekuatan social engineering.

Bukan meretas komputer.

Melainkan meretas kepercayaan manusia.


Dari Profiling Menuju Berbagai Bentuk Kejahatan

Dalam dunia cyber threat intelligence, proses serangan biasanya berlangsung bertahap.

Tahap pertama adalah profiling.

Pelaku mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai target.

Tahap berikutnya dapat berupa:

  • phishing yang dipersonalisasi;
  • penipuan berkedok sekolah;
  • pencurian identitas;
  • impersonasi;
  • doxing;
  • online grooming;
  • pemerasan digital;
  • hingga percobaan penipuan yang melibatkan keluarga.

Penting ditegaskan bahwa profiling tidak otomatis berujung pada penculikan, tetapi dapat meningkatkan risiko berbagai bentuk penyalahgunaan identitas dan penipuan ketika digabungkan dengan sumber data lain. Literatur keamanan siber menunjukkan bahwa semakin banyak informasi pribadi tersedia secara publik, semakin mudah pelaku menyusun serangan yang meyakinkan.


Jejak Digital Tidak Pernah Benar-Benar Hilang

Banyak orang mengira menghapus unggahan berarti menghapus seluruh jejaknya.

Sayangnya tidak demikian.

Foto dapat:

  • diunduh;
  • diarsipkan mesin pencari;
  • disalin pihak lain;
  • diunggah ulang;
  • disimpan dalam cache;
  • atau dikumpulkan oleh layanan pengindeks.

Karena itu, prinsip dasar keamanan informasi menyatakan:

"Data yang telah dipublikasikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemiliknya."


Sudut Pandang Hukum Indonesia

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang relevan untuk melindungi data pribadi dan anak di ruang digital.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • Peraturan pelaksana mengenai sistem elektronik dan keamanan data.

Secara prinsip, data pribadi hanya boleh diproses dengan dasar hukum yang sah dan untuk tujuan yang jelas. Anak sebagai subjek yang rentan memerlukan perlindungan lebih tinggi. Penelitian hukum juga menunjukkan bahwa implementasi perlindungan privasi digital di Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk penegakan hukum dan mekanisme pemulihan korban.

Bagi orang tua, guru, maupun institusi pendidikan, terdapat tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk mempertimbangkan risiko sebelum menyebarluaskan identitas anak secara terbuka.


Fenomena Sharenting

Dalam ilmu komunikasi digital dikenal istilah sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak di media sosial.

Penelitian Universitas Indonesia menemukan bahwa banyak orang tua lebih menitikberatkan manfaat sosial dibandingkan risiko privasi, sehingga informasi anak sering dipublikasikan tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

Berbagai penelitian hukum di Indonesia juga menilai bahwa praktik sharenting dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi, eksploitasi identitas, dan penyalahgunaan data anak apabila dilakukan tanpa pengamanan yang memadai.


Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Partisipasi dalam kampanye digital tetap dapat dilakukan secara aman.

Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  • hindari mencantumkan nama lengkap anak;
  • jangan menampilkan sekolah secara detail;
  • jangan menyebut kelas;
  • jangan menyertakan alamat;
  • nonaktifkan metadata lokasi apabila tidak diperlukan;
  • batasi audiens unggahan;
  • gunakan akun privat jika memungkinkan;
  • edukasikan anak mengenai privasi digital sejak dini.

Keamanan siber modern bukan hanya persoalan antivirus dan firewall.

Ia dimulai dari keputusan sederhana mengenai informasi apa yang layak dipublikasikan.


Penutup


Twibbon bukanlah platform yang diciptakan untuk memfasilitasi kejahatan. Menyebutnya sebagai "sarang" kejahatan digital tidak didukung oleh bukti ilmiah. Namun, Twibbon dapat menjadi bagian dari jejak digital apabila digunakan untuk menyebarkan informasi pribadi secara berlebihan.

Dalam perspektif keamanan siber, setiap informasi publik adalah potongan puzzle. Ketika potongan-potongan tersebut dikumpulkan melalui teknik OSINT dan dimanfaatkan dalam social engineering, risiko penipuan, pencurian identitas, doxing, maupun eksploitasi terhadap anak dapat meningkat.

Karena itu, ancaman sebenarnya bukan terletak pada Twibbon, melainkan pada kebiasaan membagikan data pribadi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Di era digital, menjaga privasi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan bagian penting dari perlindungan anak dan ketahanan keamanan informasi.

Daftar Pustaka

  1. Wardhani, P., & Sekarasih, L. (2021). Parental Decisions on Sharing Their Children's Private Information on Social Media among Families in Jakarta Area. Makara Human Behavior Studies in Asia.
  2. Putri, S. H., dkk. (2025). Legal Analysis of Sharenting Practices in the Digital Era.
  3. Sulfikar, A., dkk. (2024). Privasi Anak di Media Sosial: Risiko, Tantangan, dan Upaya Perlindungan.
  4. Fire, M., Goldschmidt, R., & Elovici, Y. (2013). Online Social Networks: Threats and Solutions.
  5. Kayes, I., & Iamnitchi, A. (2015). A Survey on Privacy and Security in Online Social Networks.
  6. Beigi, G., & Liu, H. (2018). Privacy in Social Media: Identification, Mitigation and Applications.
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  8. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

GALIHOS

Saya seorang blogger dan vlogger. Hidup saya adalah kumpulan cerita, yang terekam dalam piksel dan kata. Saya berkembang di bawah tekanan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, merangkul seni, cita rasa, dan jalan yang tak berujung. Alam adalah tempat istirahat saya. Namun, hanya sedikit yang tahu obsesi saya dengan disiplin ilmu spionase, peretasan dan kejahatan digital. Saya mempelajari infiltrasi, enkripsi dan cara melacak jejak digital. Hanya sekadar pembelajaran atau begitulah yang saya kira. Setiap petualangan, setiap rahasia, saya dokumentasikan. Media sosial saya menyimpan masa lalu saya, kebenaran yang mutlak. Satu hal yang pasti, saya akan menjaga konfidensial saya, karena selalu ada penipu yang menyamar sebagai pendengar dan selalu ada pendengar yang mengintai dalam kegelapan.

Lebih baru Lebih lama