Sejak Elon Musk mengakuisisi Twitter pada akhir Oktober 2022 dengan nilai fantastis sebesar USD 44 miliar, wajah platform media sosial ini berubah drastis. Musk membawa visi baru yang mengedepankan “kebebasan berpendapat absolut”, namun seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai persoalan serius, termasuk di Indonesia. Apa yang awalnya dianggap sebagai penyegaran justru berkembang menjadi sumber keresahan, terutama terkait penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan lemahnya moderasi konten.
Perubahan Signifikan di Era Elon Musk
Elon Musk memberhentikan ribuan karyawan Twitter, termasuk tim moderasi konten dan trust & safety, serta membubarkan dewan pengawas independen. Ia juga mengganti sistem verifikasi yang dulunya berbasis kredibilitas menjadi layanan berbayar, membuat siapa pun dapat membeli centang biru. Ini membuat banyak pengguna menyalahgunakan verifikasi palsu untuk menyebar propaganda atau informasi yang menyesatkan.
Selain itu, algoritma Twitter dimodifikasi agar lebih “mengangkat” konten yang provokatif, berpotensi mempercepat viralnya ujaran kebencian, rasisme, dan hoaks.
Dampaknya di Indonesia: Ledakan Disinformasi dan Polarisasi
Indonesia sebagai negara dengan pengguna media sosial terbanyak keempat di dunia sangat terdampak oleh perubahan ini. Di tengah polarisasi politik, isu SARA, dan rendahnya literasi digital di sebagian besar wilayah, Twitter yang tak lagi diawasi ketat justru menjadi lahan subur bagi aktor-aktor yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Beberapa fenomena yang kian marak pasca reformasi Twitter:
- Disinformasi politik: Banyak akun anonim menyebarkan narasi palsu menjelang Pemilu 2024, termasuk fitnah terhadap capres dan partai tertentu.
- Ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas: Misalnya, meningkatnya cuitan yang menyerang kelompok agama tertentu, komunitas LGBTQ+, atau etnis tertentu.
- Penipuan digital: Maraknya akun palsu yang menggunakan centang biru untuk menipu pengguna dengan skema investasi fiktif atau donasi bodong.
Kebijakan Twitter yang Bertentangan dengan UU Indonesia
Indonesia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur aktivitas di ruang digital. Beberapa di antaranya adalah:
1. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Pasal 28 ayat (2) menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dipidana.”
Namun, lemahnya moderasi Twitter membuat pelanggaran pasal ini makin sering terjadi. Karena Twitter kini enggan menanggapi permintaan takedown dari pemerintah kecuali ada proses hukum panjang, konten SARA dan kebencian sering dibiarkan beredar bebas.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Twitter untuk:
- Menyediakan sistem pemantauan konten,
- Menyediakan mekanisme laporan pengguna,
- Merespons permintaan penghapusan konten dalam waktu maksimal 24 jam (untuk konten umum) dan 4 jam (untuk konten mendesak seperti pornografi anak atau terorisme).
Namun, Twitter pasca-Musk sering tidak kooperatif. Laporan dari Kominfo menunjukkan penurunan drastis dalam respons penghapusan konten dari pihak Twitter sejak tahun 2023.
3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
Twitter sering menjadi tempat kebocoran data pengguna, baik melalui doxing (penyebaran data pribadi oleh pengguna) maupun lemahnya sistem keamanan pasca-pemutusan hubungan kerja besar-besaran.
Padahal, UU PDP mewajibkan pengendali data (seperti Twitter) untuk menjaga data pribadi pengguna, serta memberi tahu publik dalam waktu 72 jam jika terjadi pelanggaran keamanan data.
Musk Menolak Moderasi Global
Musk secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak ingin tunduk pada “kebijakan lokal” jika bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat versinya. Ini menciptakan dilema serius bagi negara-negara seperti Indonesia, yang berupaya menyeimbangkan hak kebebasan berekspresi dengan keamanan nasional dan ketertiban umum.
Pemerintah Indonesia telah beberapa kali memperingatkan platform digital, termasuk Twitter, bahwa mereka bisa diblokir jika tidak mematuhi regulasi. Namun hingga kini, tindakan tegas masih terbatas.
Ancaman Nyata terhadap Masyarakat Sipil
Twitter kini makin berbahaya bagi:
- Aktivis: Banyak aktivis HAM atau lingkungan mendapat ancaman dan doxing dari akun-akun anonim.
- Jurnalis: Beberapa jurnalis mengalami intimidasi karena melaporkan isu sensitif seperti korupsi, pelanggaran aparat, atau kasus intoleransi.
- Kelompok Rentan: Komunitas minoritas rentan jadi sasaran ujaran kebencian dan kampanye kekerasan digital.
Sayangnya, ketika korban melapor, Twitter sering tidak memberikan tanggapan memadai atau menolak menurunkan konten dengan alasan “tidak melanggar pedoman komunitas.”
Ketika Algoritma Menjadi Senjata
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari Twitter versi Musk adalah algoritma yang diprogram untuk mendorong keterlibatan (engagement), bukan kebenaran. Cuitan yang kontroversial, ofensif, dan bombastis cenderung mendapatkan lebih banyak perhatian dan ini justru diberi "bonus" visibilitas oleh sistem.
Fenomena ini menjadikan kebohongan dan kebencian lebih mudah viral ketimbang fakta dan pesan damai. Ini berlawanan dengan prinsip demokrasi digital yang sehat.
Solusi yang Bisa Didorong di Indonesia
Agar ruang digital tetap sehat, khususnya di Twitter, Indonesia harus mengambil sejumlah langkah strategis:
- Perkuat regulasi: Memperbarui UU ITE agar lebih tajam dalam menindak platform asing yang abai terhadap hukum lokal.
- Konsolidasi kekuatan regional: Bersama negara ASEAN lain untuk membuat tekanan kolektif terhadap platform global seperti Twitter.
- Edukasi literasi digital: Menumbuhkan kesadaran kritis pada pengguna agar tidak mudah terpancing hoaks atau ujaran kebencian.
- Dorong transparansi: Mendesak Twitter untuk kembali menerbitkan laporan transparansi regional, termasuk berapa banyak konten yang dihapus di Indonesia.
Penutup: Kebebasan Tanpa Tanggung Jawab Adalah Ancaman
Elon Musk mungkin memiliki niat untuk memulihkan kebebasan berpendapat di dunia maya, tetapi tanpa struktur moderasi dan kepatuhan pada hukum setempat, Twitter justru menjadi medan tempur yang berbahaya, terutama di negara seperti Indonesia yang memiliki dinamika sosial-politik yang kompleks.
Jika tidak segera ditangani, Twitter berpotensi menjadi alat disinformasi, polarisasi ekstrem, dan kekerasan digital yang sistemik. Pemerintah, masyarakat sipil, dan pengguna harus bersatu untuk menuntut akuntabilitas karena ruang digital bukan hanya tempat bercanda, tapi juga medan pertempuran opini dan kebenaran.
Berikut adalah grafik Tren Ujaran Kebencian di Twitter Indonesia (2020–2024) yang bisa kamu tambahkan ke artikel untuk memperkuat data visual. Jumlah cuitan bermuatan kebencian meningkat tajam, terutama sejak 2022 seiring dengan diambil alihnya Twitter oleh Elon Musk.
