Namun, setiap kali sebuah pusat aktivitas ditutup, muncul pertanyaan penting: apakah persoalannya benar-benar selesai, atau hanya berpindah tempat? Hari ini, perhatian publik kembali tertuju pada sejumlah warung di sekitar kawasan sisi Surabaya menuju Jembatan Suramadu. Di siang hari, tempat-tempat tersebut tampak seperti warung kopi biasa. Ada meja, kursi, minuman, makanan ringan, dan lampu yang menjadi tanda bahwa tempat itu menjalankan usaha. Tetapi ketika malam datang, sebagian tempat yang secara visual lebih menyerupai bangunan tertutup atau tenda remang-remang mulai menimbulkan keresahan. Di tengah minimnya penerangan dan lemahnya pengawasan, muncul dugaan adanya aktivitas yang tidak lagi sekadar aktivitas nongkrong atau minum kopi.
Jika benar terdapat pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila secara terbuka di tempat-tempat tersebut, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Sebab ketika perbuatan itu berlangsung di ruang usaha yang dapat diakses masyarakat, terlebih dengan kondisi terbuka, remang-remang, dan berpotensi disaksikan masyarakat sekitar, maka persoalannya berubah menjadi persoalan ketertiban umum, perlindungan lingkungan sosial, pengawasan usaha, dan masa depan generasi muda.
Jangan Tunggu Sampai Semua Orang Menganggapnya Normal
Bahaya terbesar bukan hanya ketika sebuah tempat menjadi lokasi pelanggaran. Bahaya terbesar adalah ketika masyarakat mulai terbiasa melihatnya. Hari ini mungkin hanya satu warung. Besok bertambah dua. Bulan depan bertambah lima. Kemudian kawasan tersebut perlahan memiliki reputasi baru. Bukan lagi dikenal sebagai kawasan sekitar Suramadu, bukan lagi sebagai ruang publik yang aman, melainkan menjadi tempat yang dicari oleh orang-orang tertentu karena merasa dapat melakukan aktivitas tersembunyi tanpa pengawasan. Di sinilah pemerintah harus hadir sebelum masalah menjadi lebih besar.
Sejarah telah memberikan pelajaran. Penutupan Dolly pada 2014 menunjukkan bahwa praktik prostitusi dan aktivitas asusila tidak boleh dibiarkan menguasai sebuah kawasan. Bahkan setelah Dolly ditutup, Pemerintah Kota Surabaya tetap harus melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya praktik prostitusi terselubung di lokasi lain. Pada November 2025, Pemkot Surabaya menyatakan pengawasan di sekitar eks-Dolly diperketat karena adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah-rumah kos di sekitar kawasan tersebut. Artinya, penutupan sebuah lokasi bukanlah akhir dari perjuangan. Praktik yang dilarang dapat berubah bentuk, tempatnya dapat berpindah, namanya dapat berubah, dan modusnya dapat berganti. Dulu mungkin menggunakan istilah wisma. Kini bisa saja bersembunyi di balik istilah warung, kafe, kos-kosan, atau tempat hiburan.
Warung Kopi Bukan Masalahnya, Penyalahgunaan Tempatnya yang Harus Ditertibkan
Penting untuk ditegaskan: tidak semua warung kopi adalah tempat maksiat. Banyak warung kopi yang benar-benar menjadi ruang ekonomi masyarakat. Banyak pemilik usaha yang mencari nafkah secara halal. Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari penjualan makanan dan minuman. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Yang harus ditertibkan adalah tempat yang terbukti melanggar aturan, tempat yang digunakan untuk aktivitas asusila, tempat yang sengaja dibuat remang-remang dan tertutup untuk memfasilitasi perbuatan melanggar hukum atau ketertiban umum, tempat yang berulang kali menimbulkan laporan masyarakat, serta tempat yang melanggar perizinan, tata ruang, ketentuan bangunan, atau aturan ketertiban umum.
Pemerintah memiliki dasar hukum untuk bertindak. Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 mengatur larangan menggunakan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. Pertanyaannya kemudian sederhana: Jika aturan sudah ada, apakah pengawasan juga berjalan? Jika laporan warga muncul, apakah ditindaklanjuti? Jika sebuah tempat berulang kali menimbulkan keresahan, apakah benar-benar diperiksa? Jika terbukti melanggar, apakah hanya diberi teguran, atau ada tindakan tegas? Inilah yang harus dijawab secara terbuka.
Suramadu Jangan Menjadi Simbol yang Salah
Jembatan Suramadu adalah salah satu ikon besar yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Kawasan di sekitarnya seharusnya menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Tempat orang beraktivitas, bekerja, beristirahat, menikmati kuliner, dan menikmati suasana kota. Namun, jika di sekitar kawasan tersebut tumbuh tempat-tempat yang secara visual tampak seperti warung tetapi diduga digunakan untuk aktivitas asusila, maka pemerintah harus segera melakukan pemetaan. Tidak perlu menunggu masyarakat melakukan aksi sendiri. Tidak perlu menunggu warga menggerebek. Tidak perlu menunggu video tersebar luas. Karena penertiban bukan tugas warga biasa. Warga dapat melaporkan, menyampaikan keresahan, dan mengawasi lingkungan, tetapi pemeriksaan, penindakan, penyegelan, dan proses hukum harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Menariknya, pada Juni 2026, unsur Forkopimcam Labang di sisi kawasan sekitar akses Suramadu juga menggelar koordinasi untuk menertibkan warkop remang-remang. Ini menunjukkan bahwa persoalan warung dengan kondisi remang-remang di sekitar akses Suramadu memang menjadi perhatian penertiban di wilayah sekitar jembatan. Maka muncul pertanyaan yang wajar: Jika sisi lain kawasan Suramadu sudah mulai melakukan koordinasi penertiban, bagaimana dengan sisi Surabaya? Apakah sudah dilakukan pemetaan? Apakah sudah ada patroli rutin? Apakah izin usaha diperiksa? Apakah kondisi bangunan dan pencahayaan diperiksa? Apakah ada laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.
Jangan Sampai Pemerintah Baru Bergerak Setelah Viral
Salah satu penyakit dalam penertiban adalah menunggu masalah menjadi viral. Ketika masyarakat sudah mengeluh, pemerintah diam. Ketika warga sudah resah, pemerintah menunggu. Ketika video sudah menyebar, baru dilakukan pemeriksaan. Ketika media sudah memberitakan, baru aparat turun. Padahal, pemerintah seharusnya memiliki sistem pengawasan. Pemerintah tidak boleh hanya bekerja berdasarkan viral atau tidak viral. Sebab sebuah pelanggaran tidak menjadi salah hanya karena sudah viral. Dan sebuah pelanggaran tidak menjadi benar hanya karena belum diberitakan.
Kalau memang ada dugaan aktivitas asusila di tempat tertentu, maka lakukan pemeriksaan secara resmi. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tempat tersebut tidak melanggar. Jika terbukti, lakukan penindakan sesuai aturan. Inilah prinsip yang seharusnya dijalankan. Bukan tuduhan. Bukan fitnah. Bukan penghakiman massa. Tetapi penegakan aturan berdasarkan pemeriksaan yang sah.
Masyarakat Jangan Diam, Tetapi Jangan Main Hakim Sendiri
Gerakan penertiban harus dimulai dari kesadaran warga. Masyarakat tidak boleh hanya mengeluh di warung kopi, membicarakan keresahan di grup WhatsApp, atau mengatakan, “Semua orang sudah tahu.” Kalimat “semua orang sudah tahu” tidak akan mengubah keadaan jika tidak ada laporan resmi. Jika warga melihat tempat yang diduga menjadi lokasi pelanggaran, masyarakat dapat mendokumentasikan kondisi lingkungan secara aman dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Laporan kemudian dapat disampaikan kepada aparat atau pemerintah daerah melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Namun, masyarakat juga harus berhati-hati. Jangan menyebarkan wajah orang secara sembarangan. Jangan menuduh seseorang melakukan prostitusi tanpa bukti. Jangan melakukan persekusi. Jangan melakukan penggerebekan sendiri. Sebab tujuan gerakan ini bukan menciptakan kekerasan baru. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah
Pemerintah Kota Surabaya perlu menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi keresahan masyarakat: Apakah kawasan sekitar sisi Surabaya menuju Suramadu telah dipetakan sebagai kawasan yang membutuhkan pengawasan khusus? Apakah warung-warung yang beroperasi di kawasan tersebut memiliki izin sesuai peruntukannya? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Satpol PP, kecamatan, kelurahan, kepolisian, dan instansi terkait? Apakah ada laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas asusila di tempat-tempat tersebut? Jika ada laporan, berapa banyak yang sudah ditindaklanjuti? Apakah tempat yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas? Apakah pemerintah memiliki patroli rutin pada malam hari di kawasan tersebut? Apakah pemilik usaha yang menyalahgunakan tempatnya akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan kepada pemerintah. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat agar Surabaya tidak kembali menghadapi masalah yang sama.
Jangan Sampai “Dolly” Hanya Ditutup Namanya
Dolly telah ditutup. Tetapi semangat penutupan Dolly tidak boleh berhenti pada sebuah seremoni. Jika praktik yang sama kemudian berpindah ke tempat lain, memakai nama lain, dan menggunakan pola yang lebih tersembunyi, maka pemerintah harus bergerak lebih cepat. Jangan sampai masyarakat kelak mengatakan: “Dolly memang sudah ditutup, tetapi praktiknya hanya berpindah tempat.”
Kalimat tersebut akan menjadi kegagalan besar jika benar terjadi. Karena tujuan penertiban seharusnya bukan sekadar menghapus sebuah nama dari peta. Tujuannya adalah menghapus praktiknya, mengembalikan ruang publik kepada masyarakat, melindungi anak-anak dan remaja dari lingkungan yang tidak sehat, menjaga keluarga, menjaga ketertiban, dan memastikan bahwa usaha ekonomi yang legal tidak tercampur dengan aktivitas ilegal.
Pemerintah Harus Bergerak Sekarang
Kita tidak sedang meminta pemerintah melakukan tindakan tanpa bukti. Kita tidak sedang meminta semua warung ditutup. Kita tidak sedang meminta masyarakat menghakimi pemilik usaha. Yang diminta sederhana: Periksa. Awasi. Tertibkan jika terbukti melanggar.
Jangan biarkan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi aktivitas asusila tumbuh karena merasa tidak diawasi. Jangan biarkan warga yang resah merasa sendirian. Jangan biarkan kawasan strategis seperti sekitar Suramadu memiliki citra buruk karena segelintir tempat yang menyalahgunakan izin dan fungsi usaha. Dan jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika semuanya sudah terlambat.
Sebab penertiban yang terlambat selalu lebih mahal, lebih sulit, lebih rumit, dan sering kali membutuhkan energi yang jauh lebih besar. Surabaya sudah pernah menutup Dolly. Jangan tunggu lahir “Dolly baru” di tempat lain.
Jika benar terdapat tempat-tempat yang digunakan untuk aktivitas asusila, maka pemerintah harus turun melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tindak tegas. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Tetapi jangan diam. Karena diam di tengah keresahan masyarakat akan selalu melahirkan satu pertanyaan yang semakin besar: Apakah pemerintah benar-benar tidak tahu, atau sebenarnya tahu tetapi memilih membiarkan?
Pertanyaan itu harus dijawab bukan dengan pernyataan, melainkan dengan tindakan nyata: patroli, pemeriksaan, penertiban, dan penegakan aturan. Itulah yang kini ditunggu masyarakat. Bukan sekadar janji bahwa Surabaya aman, tetapi bukti bahwa setiap ruang yang berpotensi disalahgunakan benar-benar diawasi.
Dolly sudah ditutup. Jangan biarkan praktik asusila mencari rumah baru di bawah tenda remang-remang.